Tuesday, 12 August 2014

Yuuk...Belajar Hitungan Pajak Motor Anda

Belajar menghitung pajak kendaraan bermotor

Adalah sebuah kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak kendaraannya.  Mungkin tidak terbesit dalam pikiran kita saat membeli suatu kendaraan bermotor, mengenai pajak yang harus dibayarkan tiap tahunnya. Karena semakin mahaol kendaraan yang anda beli akan semakin mahal pula pajak yang harus anda bayarkan. Menurut UU no 28 Tahun 2009 pasal 1, pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Dalam penghitungan biaya pajak kendaraan bermotor ada dua unsur yang dijadikan dasar perhitungan, yaitu

(1) nilai jual kendaraan bermotor dan
(2) bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. Bobot ini dinyatakan dalam koefisien 1 dan lebih besar dari 1.

Untuk penetapan batas bawah dan batas atas tarif pajak kendaraan bermotor ditetapkan dalam UU No. 28 tahun 2009 Pasal 6 ayat (1), yang berarti penetapan tarif tersebut diatur berdasarkan peraturan daerah tiap provinsi. Contohnya, untuk tarif pajak di Jakarta ditetapkan sebesar 1,5 persen untuk kendaraan bermotor pertama. Rumus untuk menghitung pajak kendaraan adalah (nilai jual x bobot) x tarif.

ini adalah contoh cara penghitungan pajak sebuah motor bebek yang ada di Jakarta.

1. Langkah pertama adalah mencari harga pasaran motor bebek tersebut melalui Permendagri No. 29 tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Misalkan dari daftar tersebut disebutkan bahwa harga motor bebek tersebut 12 juta.

2. Berdasarkan Permendagri No. 29 tahun 2012 Pasal 2 ayat (7) huruf a, koefisien bobot motor adalah 1, yang artinya kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan akibat mobil sedan masih dalam batas toleransi.

3. Tarif pajak kendaraan di Jakarta adalah 1,5 persen. Jadi, besar pajak yang harus dibayar pemilik sedan itu adalah (Rp 12.000.000 x 1) x 1,5%= Rp 180.000.

Tidak hanya biaya pajak yang harus dibayarkan, anda juga harus membayar biaya yang terkait dengan kendaraan anda. Misalkan saat pertama kali pajak, anda harus membayarkan beaya balik nama dan juga biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang harus dibayarkan tiap tahunnya.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 Pasal 4 ayat (2) tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan, bahwa besarnya SWDKLLJ untuk motor adalah Rp 35.000. Jadi total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp. 180.000 + Rp 35.000 = Rp. 215.000.


Kurang lebih cara perhitungan pajak kendaraan bermotor adalah seperti di atas, sekian tulisan kali ini, terimakasih sudah berkunjung ke blog Serba – Serbi, semoga bermanfaat. 

1 comment:

  1. 888 Casino New York State Road Trip - Mapyro
    Find 888 김제 출장마사지 Casino New York State Road, New York State Road Trip - See 계룡 출장샵 all 2469 traveler reviews, 서귀포 출장샵 1665 candid photos, and great deals for 888 Casino New 대구광역 출장안마 York State 대전광역 출장샵

    ReplyDelete