Adalah sebuah kewajiban bagi
pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak kendaraannya. Mungkin tidak terbesit dalam pikiran kita
saat membeli suatu kendaraan bermotor, mengenai pajak yang harus dibayarkan tiap
tahunnya. Karena semakin mahaol kendaraan yang anda beli akan semakin mahal
pula pajak yang harus anda bayarkan. Menurut UU no 28 Tahun 2009 pasal 1, pajak
kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Dalam penghitungan biaya
pajak kendaraan bermotor ada dua unsur yang dijadikan dasar perhitungan, yaitu
(1) nilai jual kendaraan
bermotor dan
(2) bobot yang mencerminkan
secara relatif tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat
penggunaan kendaraan bermotor. Bobot ini dinyatakan dalam koefisien 1 dan lebih
besar dari 1.
Untuk penetapan batas bawah
dan batas atas tarif pajak kendaraan bermotor ditetapkan dalam UU No. 28 tahun
2009 Pasal 6 ayat (1), yang berarti penetapan tarif tersebut diatur berdasarkan
peraturan daerah tiap provinsi. Contohnya, untuk tarif pajak di Jakarta
ditetapkan sebesar 1,5 persen untuk kendaraan bermotor pertama. Rumus untuk
menghitung pajak kendaraan adalah (nilai jual x bobot) x tarif.
ini adalah contoh cara
penghitungan pajak sebuah motor bebek yang ada di Jakarta.
1. Langkah pertama adalah
mencari harga pasaran motor bebek tersebut melalui Permendagri No. 29 tahun
2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor. Misalkan dari daftar tersebut disebutkan bahwa
harga motor bebek tersebut 12 juta.
2. Berdasarkan Permendagri
No. 29 tahun 2012 Pasal 2 ayat (7) huruf a, koefisien bobot motor adalah 1,
yang artinya kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan akibat mobil sedan
masih dalam batas toleransi.
3. Tarif pajak kendaraan di
Jakarta adalah 1,5 persen. Jadi, besar pajak yang harus dibayar pemilik sedan
itu adalah (Rp 12.000.000 x 1) x 1,5%= Rp 180.000.
Tidak hanya biaya pajak yang
harus dibayarkan, anda juga harus membayar biaya yang terkait dengan kendaraan
anda. Misalkan saat pertama kali pajak, anda harus membayarkan beaya balik nama
dan juga biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang
harus dibayarkan tiap tahunnya.
Menurut Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 Pasal 4 ayat (2) tentang Besar Santunan dan
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan, bahwa besarnya SWDKLLJ untuk
motor adalah Rp 35.000. Jadi total pajak yang harus
dibayarkan adalah Rp. 180.000 + Rp 35.000 = Rp. 215.000.
Kurang lebih cara
perhitungan pajak kendaraan bermotor adalah seperti di atas, sekian tulisan
kali ini, terimakasih sudah berkunjung ke blog Serba – Serbi, semoga
bermanfaat.
888 Casino New York State Road Trip - Mapyro
ReplyDeleteFind 888 김제 출장마사지 Casino New York State Road, New York State Road Trip - See 계룡 출장샵 all 2469 traveler reviews, 서귀포 출장샵 1665 candid photos, and great deals for 888 Casino New 대구광역 출장안마 York State 대전광역 출장샵